Menyalakan Lampu Motor pada Siang Hari
Pernah tidak Anda bertanya-tanya kenapa ketika siang hari kita sebagai pengendara motor wajib untuk menyalakan lampu pada siang hari? Bahkan saat ini motor keluaran terbaru juga sudah di setting untuk selalu menyala.
4 Alasan Lampu Motor Wajib Menyala
Ternyata aturan tersebut bukan tanpa sebab dibuat. Nah pada kesempatan kali ini kami ingin membahas 4 alasan mengapa lampu motor wajib untuk dinyalakan. Yuk simak artikel berikut ini!
Diatur dalam undang-undang
Aturan wajib menyalakan lampu motor telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 Ayat (2), dan 293 Ayat (2), yang berbunyi.Pasal 107 Ayat (2),
“Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor”
Pasal 293 Ayat (2),
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu”
Karena aturan menyalakan lampu motor di siang hari ada di pasal undang undang, artinya setiap pengendara motor harus patuh dan motor yang berkendara di siang hari wajib untuk menyalakan. Apabila pengendara melanggar, maka akan dikenakan denda sebagaimana yang telah tertulis di pasal undang-undang.
Mengurangi Potensi Kecelakaan
Alasan kedua adalah untuk mengurangi potensi kecelakaan. Cahaya yang dikeluarkan dari arah berlawanan akan menarik pupil mata mencari sumber cahaya. Secara otomatis, mata pengendara akan tertuju pada sumber cahaya, dan dapat mendeteksi bahwa ada kendaraan bermotor dari arah berlawanan, sehingga dapat membuat pengendara lebih awas dan mengurangi potensi kecelakaan.
Meningkatkan Konsentrasi Pengendara
Motor adalah kendaraan yang memiliki bentuk dan ukuran yang kecil. Selain itu, motor juga merupakan kendaraan yang sangat mudah untuk melakukan akselerasi. Tak jarang pengendara kesulitan dalam menganisipasi adanya pengendara motor lain dari arah depan maupun belakang. Dengan menyalakan lampu, hal ini diyakini dapat meningkatkan konsenrasi pengendara dan dapat melihat adanya pengendara lain dari kaca spion ataupun dari arah berlawanan.
Hanya Lampu Motor yang Wajib Menyala pada Siang Hari
Pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat (2), kewajiban untuk menyalakan lampu kendaraan pada siang hari hanya diberlakukan untuk motor. Artinya, kendaraan lain tidak wajib untuk dinyalakan pada siang hari. Hal ini tetap dilakukan ketika terdapat kondisi tertentu seperti hujan, kabut, dll, kendaraan apapun juga tetap harus dinyalakan agar mencegah terjadinya kecelakaan.
Baca: 7 Hal yang Harus Diperiksa Jika Sepeda Motor Tidak Mau Menyala
Akhir Kata
Itulah beberapa alasan mengapa lampu motor harus nyala pada siang hari. Ketika Anda berkendara, jangan lupa untuk cek lampu motor Anda, dan jangan lupa untuk memeriksa keadaan jok motor, karena jok motor juga merupakan penunjang kenyamanan dan keamanan saat berkendara motor.
Jika Anda memiliki jok motor yang sudah keras atau bahkan berlubang, kami punya solusinya. Kami Enmore Seatcovers memiliki kulit jok dengan bahan kulit sintetis terbaik yang cocok untuk digunakan di Indonesia. Jika Anda membutuhkan kulit jok Enmore, silakan hubungi kami langsung DISINI. Kunjungi juga gerai official TOKOPEDIA kami dan follow kami di Instagram, untuk dapat melihat varian produk kami yang lain.